Perkembangan dunia perbukuaan di Indonesia semakin hari semakin menggembirakan. Hal ini merupakan berkah besar bagi penerbit di Indonesia. Terutama penerbit buku-buku Islam yang semakin hari semakin inovatif menggarap produk-produknya yang berimbas pada profit dan benefit.
Namun, apakah kemajuan ini dirasakan pula oleh para penulis, penerjemah, editor, yang nota bene namanya sering menghiasi cover depan buku? Apakah mereka sudah mendapatkan profit yang seimbang dengan benefit yang mereka dapatkan?
Ketika berinteraksi dengan para penulis, kebanyakan—terutama penulis yang belum terkenal—mereka mengeluhkan karena tidak punya posisi tawar yang signifikan di hadapan penerbit. Ketika menawarkan naskah, penerbit akan memberikan jawaban—biasanya—lebih lama dari “janji” yang diberikan. Ada yang menjanjikan akan memberi jawaban dua minggu, sebulan, atau dua bulan. Namun kenyataannya, sering penulis mendapat jawaban lebih dari bulan dan bahkan sampai enam bulan!
Bukan itu saja, ketika mendapat jawaban bahwa naskahnya diterima, penulis tidak mendapatkan kejelasan tentang berapa royalti yang akan diterima dan bagaimana perjanjian akad yang akan berlangsung. Draft akan akan diberikan ketika buku sudah diterbitkan, dan penulis tidak berdaya di hadapan akan yang disodorkan untuk “segera” ditandatangani. Bagi penulis mungkin bisa bersyukur (baca: pasrah) naskahnya akhirnya menjadi buku dan berharap buku tersebut “meledak”.
Setelah buku dicetak dan terjual, laporan dari penerbit yang biasanya dijanjikan triwulan atau persemester ternyata tidak kunjung datang. Bukan itu saja, terkadang uang yang semestinya diterima karena bukunya sudah habis dan cetak ulang, ternyata belum sampai juga ke tangan penulis dengan alasan toko buku atau distributor juga belum setor uang ke penerbit. Pernah saya mendapat curhat dari seorang penulis yang bukunya sudah dicetak ulang bahkan sudah dicetak ke dalam Bahasa Malaysia dan Inggris (semua diurus penerbitnya) oleh penerbit yang sekarang “sedang membangun citra” tapi sepeser pun belum menerima uang dari penerbit bersangkutan. Jangankan mendapat laporan penjualan, ketika pertama buku itu terbit, bahkan hingga dicetak ke berbagai bahasa asing, belum ada sesen pun uang yang masuk ke kantongnya. Sungguh sangat ironi!
Menurut hemat saya, penulis maupun penerjemah ketika berurusan dengan penerbit harus ada kontrak hitam di atas putih yang disyahkan dengan materai. Dengan bukti itu, penulis atau penerjemah yang merasa dirugikan harus berani menuntut di depan pengadilan, sebagai pembelajaran bahwa profesi penulis tidak bisa dipermainkan begitu saja. Semoga perkembangan dunia perbukuan diimbangi pula dengan profesialisme hubungan antara penulis dan penerbit. Wallahu a’lam.
Maret 20, 2008 at 10:56 am
perkenalkan nama pena sy abu syamil saya memakai nama itu sengaja disesuaikan dengan tema naskah yang saya tulis, bukan itu saja kriteria penerbit coba saya ikuti namun, sayang ketika ada kabar naskah diterima, namanya juga penulis pemula tidak banyak tau, bukan royalti yang diterima eh malah MOU yang isinya “inkar janji” dibatalin tuh naskah, kasihan deh sambil nyombo diri tuh saya. lain kali jangan nipu lagi gusar saya dalam hati, setahu saya penulis dan penerbit salaing membutuhkan tidak cuma penerbit butuh naskah tapi antara keduanya seperti kaka ama ade, emang saudara! salam kenal jangan menyerah bravvo penulis. abu syamil sy naeem
Mei 14, 2009 at 11:30 am
Salam. By writer of 40 Hari Di Tanah Suci.
Agustus 11, 2009 at 6:43 am
harus ada undang-undang profesi penulis, sebagaimana undang-undang guru dan dosen. Atau paling tidak harus ada inisiatif para penulis untuk membuat wadah perlindungan bagi hak-hak penulis, agar para pembisnis atas nama keilmuan dengan memanfaatkan para penulis dan tanpa memberikan hak-hak kepada mereka itu, bisa dituntut dan di posisikan sebagai mitra. saya sendiri sering sekali mengalami kekecewaan dengan beberapa penerbit.