Sebagai penulis tentunya kita dituntut untuk selalu produktif dalam menghasilkan berbagai karya tulisan, baik itu yang berupa cerita fiksi, atau bahkan tulisan yang sifatnya informatif, seperti artikel mengenai cara berkebun, artikel resep masakan, maupun artikel mengenai segala hal yang berhubungan dengan teknologi, misalnya saja artikel tentang berbagai tips dan pembahasan mengenai software komputer terkini. Ingatlah bahwa tulisan kita bisa “dijual” dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Tentu kita tidak ingin bahwa tulisan dan naskah karya kita hanya menumpuk begitu saja di rumah, atau bahkan di hard disk komputer kita tanpa berdaya guna apa-apa. Buat apa produktif kalau kita tidak bisa menghasilkan “uang”, sesuatu yang bisa sekedar menjadi insentif bagi kita untuk terus berkarya. Memang segala kegiatan tulis menulis tidak sepenuhnya harus melulu bersangkut paut dengan uang, namun tentunya sebagai penulis kita juga membutuhkan penghasilan untuk dapat terus “hidup” dan “eksis” melalui tulisan-tulisan kita. Honor yang kita dapat dari menulis selanjutnya bisa kita gunakan untuk berbagai keperluan riset, misalnya, atau paling tidak untuk membiayai pengeluaran “perangko” atau untuk membiayai “ongkos mengirim artikel melalui internet di warnet”. Oleh karena itulah, sedapat mungkin setiap naskah tulisan kita hendaknya berbobot, berkualitas dan bernilai “jual” sehingga bisa layak dimuat di berbagai media massa baik lingkup nasional maupun internasional.
Karena dewasa ini dunia internet sudah begitu akrab di kalangan para penulis dan banyak membantu dalam pengiriman naskah artikel dengan biaya yang lebih murah, cepat dan efisien, maka dalam artikel tips kali ini akan dimuat beberapa alamat e-mail redaksi media massa mulai dari surat kabar, tabloid hingga majalah. Semoga alamat-alamat e-mail ini cukup berguna bagi para penulis yang ingin “mengadu nasib” mengirimkan naskah-naskah artikelnya. Naskah artikel bisa dilampirkan sebagai file attachment (file lampiran) dalam e-mail yang kita kirim ke redaksi media massa. Tentunya di e-mail yang kita kirim tersebut, sebaiknya kita berikan surat pengantar yang berisikan mengenai data pribadi kita, seperti nama, alamat, pendidikan terakhir penulis, minat dan spesialisasi penulis, nomor telepon, alamat e-mail hingga nomor rekening bank untuk menampung honor dari media massa bila tulisan kita dimuat. Biasanya kita baru akan menerima respon atau konfirmasi dimuat tidaknya karya tulis kita antara 1 hingga 2 bulan semenjak tanggal pengiriman naskah artikel.
Berikut ini disajikan beberapa alamat e-mail redaksi media massa (surat kabar, tabloid dan majalah baik dalam maupun luar negeri), semoga bisa membantu Anda yang ingin mengirimkan naskah karya tulisan demi mengais rupiah atau bahkan dolar dan euro :
Surat Kabar “Berita Sore” (Indonesia) redaksi@beritasore.com
Surat Kabar “Medan Bisnis” (Indonesia) mdnbisnis@nusa.net.id
Surat Kabar “Mediator” (Indonesia) mediator@indosat.net.id
Surat Kabar “Portibi” (Indonesia) portibidnp@yahoo.com
Surat Kabar “Realitas” (Indonesia) info@realitasonline.com
Surat Kabar “Sinar Indonesia Baru” (Indonesia) redaksi@hariansib.com
Surat Kabar “Waspada” (Indonesia) waspada@indosat.net.id
Surat Kabar “Haluan” (Indonesia) ptranah@indosat.net.id
Surat Kabar “Singgalang” (Indonesia) tanbaro@indosat.net.id
Surat Kabar “Riau Mandiri” (Indonesia) mnnet@indosat.net.id
Surat Kabar “Sumatera Ekspres” (Indonesia) sumeks@plg.mega.net.id
Surat Kabar “Berita Kota” (Indonesia) berikot@vision.net.id
Surat Kabar “Bisnis Indonesia” (Indonesia) bisnis@bisnis.co.id
Surat Kabar “Seputar Indonesia” (Indonesia) redaksi@seputar-indonesia.com
Surat Kabar “Guojiri Bao” (Indonesia) Idnews@cbn.net.id
Surat Kabar “Harian Perdamaian / He Ping Ribao” (Indonesia) ynshibao@cbn.net.id
Surat Kabar “Indonesia Shang Bao” (Indonesia) indshangbao@shangbao.co.id
Surat Kabar “Lampu Merah” (Indonesia) redaksi-lamer@yahoo.com
Surat Kabar “Media Indonesia” (Indonesia) redaksi@mediaindonesia.co.id
Surat Kabar “Modal” (Indonesia) redaksi@modalonline.com
Surat Kabar “Pantura” (Indonesia) pantura@indosat.net.id
Surat Kabar “Pantau” (Indonesia) pantau@isai.or.id
Sumber : Forum Penulis Kota Malang
Maret 10, 2008 at 6:40 pm
kemana seharus nya kirim artikel islami
April 3, 2008 at 12:53 pm
boleh tau bagaimana caranya mengirim tulisan ke mass media informasinya alamat email saya di yahoo…ya
April 25, 2008 at 9:44 am
saya punya naskah fiksi yang sudah hampir selesai.
Ini pertama kali saya menulis naskah dan ingin menerbitkannanya.
Boleh tau ga kemana harus saya kirimkan naskah tersebut agar
bisa diterbitkan dalam buku?
Sebelumnya terima kasih.
Salam
Herlina
Juni 19, 2008 at 1:03 pm
ayo menulis!
aku sampai kaget ketika membuka halaman ini. aku kira, aku sedang membuka blogku. abis, backgroundnya sama. persis. bagai pinang dibelah dua
)
Juni 20, 2008 at 1:23 pm
@aku cinta
Pasti sama, dan banyak pengguna wordpress yang sama, namanya juga template gratisan dari wordpress. Salam kenal aja
Juni 23, 2008 at 12:38 pm
terima kasih
Juni 23, 2008 at 3:49 pm
@ driew
Sama-sama
Agustus 22, 2008 at 5:29 pm
MASAK SICH BENAR?
CARI YANG LAEN YA
September 7, 2008 at 2:27 pm
Kasih tau dong mekanisme lengkap mengirim tulisan ke media massa. emangnya lgsung kirim aj naskah qt + surat pengantar (sperti yg mas bilang di artikel ini) ???
masih awam ni ttg cara ngirim artikel k media massa. makasih.
Oktober 9, 2008 at 4:07 pm
apa mencantumkan nomer rekening itu penting?
November 27, 2008 at 6:46 pm
ya jls penting nantikan uangnya di transfer di nomor rekeningnya……!!!!!
masak sono mau anter langsung k rumah / kos lo?????????
by : s4m_lead@yahoo.com
Desember 9, 2008 at 9:42 am
kalo naskah yang kita kirim boro2 ditanggapin … kalo malah mereka curi b’gimana?
Desember 11, 2008 at 12:30 pm
sampeyan tolong dong liat juga alamat email nya ambon expres.
dan gimana cara kita kirim artikel dari email ke sebuah situs,tolong ya
Desember 16, 2008 at 2:17 pm
@ yulius
Ya harus positif thinking dulu donk. Kirimkan ke media yang sudah bonafid, kalau memang mereka mencuri bisa kita tuntut
@ amkala
Coba cari alamat e-mailnya, lalu kirim via attachment
Desember 16, 2008 at 4:05 pm
Kabupaten Karimun yang merupakan salah satu kawasan FTZ (BBK)disamping Batam dan Bintan. Dimana penetapannya berdasarkan UU No.44 Tahun 2007, dimana pada hakekatnya merupakan perubahan UU No.36 Tahun 2000 dan selanjutnya UU No.48 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tepatnya pada tangal 20 Agustus 2007. Selanjutnya Perwujudannya dengan keluarnya Keputusan Presiden RI No.11 Tahun 2008 Tentang Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
Nalam dalam perjalanannya terlihat adanya kesenjangan-kesenjangan, antara lain :
Pertama;
Kawasan FTZ untuk Kab.Karimun berlakunya tidak menyeluruh pada wilayah Kabupaten, hanya sebahagian Pulau Karimun dan Pulau Karimun anak.
Kedua;
Belum siapnya Petunjuk Pelaksanaan dan Tehknis bagai Kawasan FTZ tersebut.
Tiga;
Munculnya Permendag No.44M-DAG/PER/10/2008, yang membatasi 5 produk import yang berlaku hinga tahun 2010. Sementara di dipasal 5 ayat 2 Permendag tersebut kawasan FTZ di atur dengan Peraturan tersendiri.
Empat;
Adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)yang UU nya juga belum siap.
Dari hal-hal tersebut diatas, saya melihat adanya kerancuan-kerancuan yang dapat berakibat overlapping dalam peraturan-peraturan yang akan diberlakukan, khususnya di Kabupaten Karimun, antara lain :
Pertama;
Perberlakuan perdagangan hanya berlakukan pada wilayah FTZ saja, sementara belum jelas apakah perdaangan itu mencakup bahan makanan pokok atau sebatas keperluan industri dan lainnya..?
Telah kita ketahui bahwa kebutuhan pokok Karimun khususnya dan Kepri umumnya selama ini bergantung dari bahan inport.Sehinga dalam hal ini perlu dipertegas tentang perdagangan yang dimaksud oleh UU FTZ.
Kedua;
Seandainya kebutuhan pokok tidak termasuk dalam UU FTZ nantinya, hal ini akan menimbulkan permasalah baru, dan apa lagi UU KEK yan diperlakukan nantinya. Hal ini akan menyulitkan Pemerintah, Pengusahan dan masyarakat. UU KEK memperlakukan 5 Pelabuhan yang bisa untuk mengimport, sementara tidak termasuk Kepri, sudah tentu arus barang akan menjadi lebih jauh, dimana untuk kepri pelabuhan terdekat hanya Belawan, sementara dari Karimun ke negara-negara tetangga saat ini kurang dari satu jam perjalanan laut.
Tiga;
Dalam hal Pengawasan arus barang juga akan sedikit membingungkan seandainya UU KEK dan FTZ diberlakukan di Kab.Karimun, ke dua aturan rakrasa ini akan menggambarkan kerancuan.
Empat;
Pemberlakuan UU KEK dan Hanya Sebahagian Wilayah Kab.Karimun yang termasuk Wilayah FTZ ini akan memicu timbulnya masalah sosial murni seperti penyeludupan.
Karena UU KEK dan Juklak dan Juknis FTZ sedang di bahas, tidak ada salahnya saya sedikit memberikan saran, agar kita mendapatkan hasil yang optimal demi keberlangsungan Bangsa ini, antara lain :
Satu;
Diharapkan nantinya Pemerintah dapat merepisi kembali Kawasan FTZ khususnya Karimun agar dapat berlaku menyeluruh di wilayah Kab.Karimun agar tidak timbulnya Overlapping seandainya adanya pemberlakuan UU KEK.
Ke-Dua;
Memberikan sedikit waktu kepada Pemerintah Kabupaten Karimun aar segera mempersiapkan struktur dan Infrastruktur yang mendukung kegiatan FTZ yang saat sekarang ini sedang di kerjakan.
Ke-Tiga;
Apabila FTZ berlaku menyeluruh di wilayah Kab.Karimun, maka tujuan awal Karimun menjadi FTZ yakni sebagai pintu gerbang arus masuk investasi, baran dan jasa dari luar negeri serta sebagai tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan keseluruh wilayah Indonesia serta negara lainnya dapat tercapai.
Ke-Empat;
Jika kita melihat Negara tetangga kita Malaysia dan Singapura, dari sekian tahun sebelumnya mereka sudah merapat dan mengoptimalkan Selat Malaka sebagai salah satu jalur Perekonomian dunia, mengapa kita harus menjauh….?
Ke-Lima;
Keistimewaan Kab.Karimun khususnya dan Prov.Kepri Umumnya hanya terletak pada dua hal, yakni; Berbatasan Langgsung dengan Negara Tetangga dan Berbatasan langsung dengan salah satu jalus perekonomian dunia. jika kedua hal ini tidak kita manfaatkan secara optimal, tidak ada artinya letak yang strategis yang kita miliki saat ini baik untuk Kepri khususnya dan Indonesia Umumnya.
Pengirim: M. Rormansyah
Hp. 081270016556
Tanjung Balai Karimun
Kab.Karimun
Prov. Kepri
Februari 14, 2009 at 11:16 am
bagaimana caranya mengirimkan artikel kita ke mass media?(format penulisannya)
apa aja yang harus di dituliskan?(data diri)
Februari 14, 2009 at 11:17 am
bagaimana caranya mengirimkan artikel kita ke mass media?(format penulisannya)
apa aja yang harus di dituliskan?(data diri)
jawab ke email saya ya
Februari 15, 2009 at 8:50 pm
Diatas kan ada beberapa alamat email.. kalo saya kirim artikel ke lebih dari satu alamat email diatas misalnya 3 atau 5 alamat email.. dan ternyata kesemuannya menanggapi dan memuat artikel saya, apakah akan menjadi masalah ???
Februari 27, 2009 at 2:15 pm
kalau persurat kabaran area semarang?
April 30, 2009 at 3:50 pm
bgmana se mekanisme ngrim karya ke swt srat kbar???
apa musti pke almt rmh, no tlp, p jg hrs py no rkning ,lw mslnya td py gmn??
mohon bantuannya
Oktober 8, 2009 at 10:10 am
ting tung
waa… menarik nih..
jd pengen nyoba kirim artikel juga..
trims atas infonya..
salam.